Pandemi yang melanda Indonesia semakin merajalela dan pemerintah pun memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM agar tetap mengembangkan usahanya. Bantuan UMKM di sini maksudnya adalah lanjutan bantuan bagi para pelaku usaha mikro karena dampak pandemi covid-19.
Nah, bagaimana cara mendaftarnya?
Pendaftaran penerima banpres produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM dapat dilakukan via BRI dan Bank BNI. Penjelasan tentang pendaftaran calon penerima BPUM atau bantuan langsung tunai usaha mikro kecil dan menengah (BLT UMKM) senilai Rp1,2 juta tersebut disampaikan oleh pejabat Kementerian Koperasi dan UMK.
Cara Daftar Bantuan UMKM BNI
Para pelaku UMKM dapat mendatangi kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota setempat untuk melengkapi persyaratan bantuan UMKM.
- Melengkapi data informasi seperti di bawah ini: Nomor Induk Kependudukan, fotokopi e-KTP, nama lengkap penanggung jawab usaha, alamat domisili sesuai KTP, jenis bidang usaha, dan nomor telepon aktif.
- Dinas akan melakukan verifikasi data untuk mendapatkan informasi yang valid tentang calon penerima bantuan. Lalu, dinas akan memberikan rekomendasi kepada badan yang mengurusi koperasi serta usaha mikro di tingkat provinsi.
- Dinas koperasi dan usaha mikro akan kembali merekomendasikan nama calon penerima bantuan kepada deputi penanggung jawab program bantuan UMKM.
- Pihak kementerian akan melakukan validasi data usulan calon penerima bantuan.
- Calon penerima bantuan UMKM yang lolos verifikasi dan validasi akan mendapatkan pesan singkat dari bank penyalur (BNI) untuk melakukan proses pencairan dana.
Syarat Bantuan UMKM BNI
- Warga Negara Indonesia, dengan bukti memiliki e-KTP asli
- Bukan anggota TNI/ Polri, pegawai BUMN/ BUMD dan ASN
- Tidak memiliki riwayat pinjaman KUR di lembaga keuangan bank atau non bank.
- Mempunyai usaha mikro yang berizin usaha dan lengkap dengan dokumen penunjangnya.
- Melengkapi dokumen yang menunjang seperti KK, NIB, SKU
- Para pelaku usaha mikro yang telah mengajukan permohonan bantuan UMKM secara langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing
- Belum pernah mendapatkan bantuan UMKM di tahun anggaran sebelumnya. Apabila di tahun 2020 telah menerima bantuan UMKM maka tidak perlu mendaftar ulang.
Kesalahan yang menyebabkan bantuan UMKM gagal cair
- Salah saat mengisi identitas pendaftaran
- Lokasi usaha tidak sesuai dengan domisili KTP
- Mengabaikan batas waktu pencairan
- Memiliki pinjaman KUR di lembaga keuangan non bank
