Cek Ulasan Cara Mengajukan BLT UMKM Online Hingga Langkah Perizinan Usaha

Mungkin anda bertanya-tanya apakah mengajukan bantuan UMKM (BLT/BPUM) dapat dilakukan secara online? Jika bisa, bagaimana caranya? 

Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas tuntas bagaimana caranya mengajukan BLT UMKM via online melalui PC/HP. Perlu diketahui juga bahwa pengajuan bantuan ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. 

Baik, sebelum lanjut. Mungkin anda perlu menyimak seluk beluk UMKM seperti apa yang boleh mendapat bantuan. 

Jadi, UMKM adalah istilah yang sudah sangat familiar di telinga masyarakat Indonesia. Singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah ini adalah usaha yang dijalankan secara mandiri oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Karena ukurannya masih kecil, UMKM bisa dilakukan semua orang dengan modal yang kecil pula. 

Periode 2020-2022, kegiatan UMKM mengalami pasang surut bahkan bisa dibilang mengalami penurunan dari segi apapun. Namun, pelbagai cara bisa ditempuh untuk membuat usaha mikro ini tetap kembali settle. Oleh karena itu pandemi takkan remuk mesiti digebuk pagebluk.

Syarat Mengajukan BLT

Untuk memperkuat ketahanan bisnis di tengah pandemi Corona, pemerintah melalui program BLT memberikan bantuan kepada pegiat UMKM. Namun, untuk bantuan tersebut perlu mengajukan berbagai persyaratan. Berikut cara mengajukan persyaratan BLT berdasarkan situs resmi Kamar Dagan dan Industri Indonesia (Kadin) Jakarta, kadinjakarta.id:

1. Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

2. Siapkan berkas-berkas Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:

– Nomor induk kependudukan (NIK)

– Nama lengkap

– KTP

– Alamat tempat tinggal

– Bidang usaha

– Nomor telepon

Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan. Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

3. Pastikan memenuhi persyaratan Meski bantuan diberikan secara hibah atau gratis, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, seperti:

– Pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

– Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

– Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD

4. Cara cek status penerima Adapun pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan secara online, melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Oleh karena itu, masyarakat tak perlu datang ke Bank BRI secara langsung untuk memastikan apakah memperoleh bantuan UMKM atau tidak.

Berikut cara pengecekannya:

– Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum.

– Isi nomor KTP.

– Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika.

– Klik proses inquiry Akan muncul pemberitahuan terkait mendapatkan bantuan atau tidak.

5. Proses pencairan bantuan UMKM Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut dapat diisi saat datang ke bank BRI. Sementara bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri. Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

Jika merunut langkah-langkah tersebut, Anda hanya perlu menunggu pencairan dana tersebut. Bank BRI dalam hal ini siap menggelontorkan dana sebesar Rp 3,6 triliun yang dialokasikan ke 3 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Simak cara pencairan dana BLT di Bantuan UMKM BRI: Cara Daftar, Syarat, dan Cara Pencairan

Jika anda tengah menjalankan UMKM, penting untuk anda mendaftarkannya. Perizinan ini sangat penting bagi UMKM yang ingin “naik kelas.” UMKM yang terdaftar juga akan memiliki peluang mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti BLT UMKM ini.

Dari penjelasan di atas, kira-kira apakah UMKM yang anda miliki sesuai kriteria penerima bantuan ini? Silakan lanjut jika demikian. 

Langkah Pengajuan BLT UMKM Online Via HP/PC 

Tak perlu bingung dan khawatir jika anda belum tahu bagaimana cara mengajukan bantuan BLT UMKM secara online (HP/PC). Simak langkah-langkahnya di bawah ini! 

  • Buat akun dan login di https://oss.go.id
  • Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
  • Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
  • Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
  • Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.
  • Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
  • Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
  • Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
  • Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
  • Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
  • Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”

Tidak bisa dipungkiri, semasa pandemi kegiatan pelaku UMKM mengalami pasang surut. Namun, pada masa ini pula Anda dituntut untuk rajin berselancar di media sosial mencari informasi dan langkah-langkah memupuk bisnis Anda. Salah satunya dengan mengecek bantuan BLT yang diberikan BNI sudah bisa dilakukan melaui HP ataupun PC.

Selain bantuan UMKM untuk modal bisnis Anda, tahap selanjutnya yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan untuk jenis usaha Anda. Hal tersebut juga sudah bisa dilakukan melalui online, artinya bisa dilakukan melalui HP maupun PC. Yukk, intip caranya:

Cara Pengajuan Izin Usaha 

  • Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
  • Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”
  • Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
  • Pilih “Izin Komersial/Operasional.”
  • Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”
  • Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
  • Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Proses pun selesai.

Setelah usaha anda memiliki izin operasional, anda sudah tidak perlu bingung jika suatu ketika terdapat persyaratan semacam itu. Semoga langkah pengajuan yang sudah dicantumkan di atas juga berguna untuk anda. Namun, hal yang paling utama tetap usaha anda tetap berjalan dan berkembang lebih maju.

Untuk bisnis hebat Anda di masa pandemi seperti ini, salah satu yang menjadi kendala adalah soal produksi. Namun, Anda tidak perlu khawatir, sebab Asterra Mesin akan menjadi sahabat Anda untuk membangun bisnis hebat yang Anda geluti. Untuk pegiat UMKM, yukk berselancar di kanal Asterra untuk melihat beragam produk mesin untuk usaha Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu

× Konsultasi sekarang! Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday