Dalam membantu para pelaku usaha di masa pandemi, Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp1,2 juta.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM. Adapun bentuk bantuannya berupa modal usaha sebesar Rp 1,2 juta/orang. Bantuan ini juga lazim disebut sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BLT UMKM menjadi salah satu stimulus pembangkitan UMKM di masa pandemi seperti saat ini. Hal tersebut sedang disiapkan Kemenkop-UKM di tahun 2021 untuk membangkitkan perekonomian di tengah resesi akibat pandemi ini.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan pandemi telah memberikan dampak sangat besar bagi UMKM. Berdasarkan data, dampak pandemi terhadap UMKM yaitu Kesulitan Pemasaran 22,9%,Distribusi Terhambat 20,01%, Kesulitan Permodalan 19,39%, dan Bahan Baku 18,87%. Sehingga, bantuan BLT UMKM ini menjadi langkah pemerintah mengatasi dampak tersebut.
Baca Juga : Bantuan UMKM BRI: Cara Daftar, Syarat, dan Cara Pencairan
Cara Daftar BLT UMKM Secara Online
- Kalau anda belum register usaha anda, buat akun dan login di https://oss.go.id terlebih dahulu.
- Klik “Perizinan Usaha,” lalu klik “Perseorangan.”
- Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan dan tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
- Selanjutnya untuk proses NIB dan Izin Usaha.
- Lengkapi kolom kosong yang ada pada formulir Data Profil.
- Jika sudah terisi, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
- Pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
- Lalu lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
- Jika anda adalah pemilik UMKM yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
- Anda bisa mengirim permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui Formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelah itu klik “Selanjutnya.”
- Jika anda sudah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah diisi, jangan lupa centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”
Nah, langkah di atas adalah cara mendaftar UMKM secara online ya, selanjutnya cara mendaftarkan bantuan UMKM Online.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM sesuai dengan domisili anda dengan membawa semua berkas yang dibutuhkan (KTP, KK, SKU, dan nomor induk berusaha (NIB).
- Ajukan bantuan dengan menyerahkan berkas yang sudah dibawa.
- Dinas Koperasi dan UMKM lalu akan memastikan apakah semua dokumen yang anda berikan sudah memenuhi syarat dan ketentuan. Jika ada yang belum lengkap, anda akan diminta untuk melengkapinya
- Jika semua sudah aman dan lengkap, petugas akan mendaftarkan usaha anda sebagai calon penerima bantuan UMKM.
- Tunggu sampai dana bantuan cair dan cairkan melalui bank penyalur terkait.
Itulah beberapa tahap Cara Daftar BLT UMKM Secara Online. Untuk mempermudah usaha anda, pengunaan mesin sebagai penunjang produksi sangat di anjurkan. Asterra Machine adalah produsen dan distributor mesin nomor 1 di Indonesia yang siap membantu memajukan UMKM di Indonesia
