Anda memiliki usaha mikro? Di masa pandemi seperti sekarang, banyak usaha mikro yang membutuhkan uluran bantuan agar terus bertahan dan berkembang meski persaingan semakin sengit. Pemerintah pun turun tangan melalui program bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Pada pertengahan November hingga Desember 2021, Kemenkop menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kepada 100.000 pelaku UMKM. Bantuan BPUM ini pun biasanya cair dengan beberapa tahapan. Di bulan Desember 2021 itu adalah tahap 3 pencairan.
Melansir dari laman kontan.co.id, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan, pihaknya saat ini sudah menyalurkan BLT UMKM Rp 1,2 juta tersebut ke 12,7 juta pelaku UMKM. Terdapat dua bank yang sudah dipilih yaitu bank BNI dan bank BRI.
Lalu, bagaimana cara mengecek status bantuan UMKM BNI?
Cara Mengecek Bantuan UMKM BNI via HP/PC
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM di BNI, Anda bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka laman https://banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik “Cari”, maka akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
- Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, maka bisa langsung ke kntor bank BNI dengan membawa KTP dan bukti terdaftar sebagai penerima.
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BPUM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Syarat lain yang juga harus Anda bawa saat melakukan pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.
Syarat penerima BPUM
Sebelum melakukan pencairan di bank terkait, sebaiknya Anda mengecek apakah Anda sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BPUM, seperti di bawah ini:
- WNI
- Memiliki usaha mikro
- Tidak memiliki utang KUR di bank
- Bukan ASN/PNS/Polisi/TNI/Karyawan BUMN/BUMD
- Belum pernah mendapat bantuan sejenis sebelumnya
Daftar penerima BPUM BRI BNI 2021 bisa dicek secara online melalui formulir online atau e-form yang disediakan oleh masing-masing bank. Selamat mencoba!
