Dalam rangka mendukung perkembangan UMKM di Indonesia, Pemerintah memberi Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM. Nah, daripada bingung bagaimana cara cek BPUM, simak info selengkapnya di artikel ini berupa pengertian, daftar, syarat, dan cara cek penerimanya.
Apa Itu BPUM?
BPUM atau singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro adalah sejenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia yaitu para pelaku UMKM. Biasanya pencairannya melalui bank penyalur. Dalam masa pandemi yang semakin merajalela, Pemerintah berharap masyarakat tetap mampu menjalankan bisnisnya dengan baik dan memiliki modal untuk melakukan promosi.
Daftar BPUM
Nah, bagaimana cara mendaftarnya? Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Jika program BPUM sudah kembali dibuka, mulai siapkan beberapa dokumen penting seperti:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
- Nomor kartu keluarga
- NIB-IUMK/SIUPP/SKU dari kepala desa
- Foto usaha
Setelah dokumen sudah siap, serahkan dokumen melalui kantor kepala desa. Nah, ketika tanggal pencairannya sudah diumumkan, Anda bisa membawa bukti surat dari kantor kelurahan menuju bank penyalur.
Syarat BPUM

Sebelum mendaftar BPUM, ada baiknya mengecek apakah Anda adalah orang yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BPUM atau tidak.
- Merupakan pemilik atau pelaku UMKM dan warga negara Indonesia (WNI).
- Pelakunya adalah usaha mikro kecil dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pelaku UMKM bukan bagian dari prajurit TNI, anggota Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Perusahaan tidak dibiayai atau telah menerima kredit dari bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Pelaku UMKM yang alamat KTP-nya berbeda dengan alamat usahanya wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SKU yang diterbitkan oleh instansi masing-masing.
Nah, dari daftar di atas, apakah Anda sudah memenuhi syarat penerima BPUM atau tidak? Jika anda sudah memenuhi syaratnya, selanjutnya adalah syarat pencairan BPUM.
Syarat Pencairan BPUM
Adapun syarat pencairan BPUM adalah sebagai berikut:
- Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur, seperti bank BUMN, bank BUMD, dan PT Pos melalui pesan teks dan/atau panggilan telepon mengenai informasi sebagai penerima bantuan.
- Setelah mendapatkan informasi, penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa e-KTP, fotokopi NIB/SKU, dan KK atau dokumen yang diminta.
- Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.
- Bank Penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta secara langsung atau bertahap.
Cara Cek Penerima BPUM
Lalu, setelah Anda yakin sudah memenuhi syarat BPUM kemudian mendaftar, sebelum pergi ke lembaga penyalur ada baiknya mengecek apakah Anda benar-benar diterima. Nah, cara cek penerima BPUM adalah sebagai berikut:
- Buka internet dan pada PC atau Ponsel Anda. Lalu, kunjungi situs banpresbpum.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Klik pilihan “Cari” dan tunggu hingga proses loading selesai.
- Daftar penerima bantuan BPUM akan ditampilkan dalam layar, jika nama Anda masuk di dalamnya, maka Anda berhak menerima bantuan BPUm dari pemerintah. Selamat!
Itulah informasi dan ulasan mengenai BPUM mulai dari pengertian, syarat, dan cara cek penerimanya. Silakan informasi ini dapat digunakan dengan baik dan semoga bermanfaat!
